Melaksanakan tugas panggilan gereja dalam hal memelihara dan merawat inventaris gereja dengan cara antara lain:
- Merencanakan, mempersiapkan, dan melaksanakan perbaikan barang inventaris gereja, di luar dari barang inventaris komisi-komisi lain.
- Berkoordinasi dengan komisi lain untuk memperbaiki barang inventaris gereja yang dikelola komisi-komisi lain.
- Mengusulkan kepada Majelis Jemaat untuk melaksanakan pengadaan peralatan atau barang yang berguna untuk menunjang pelayanan gereja, di luar dari inventaris komisi-komisi lain.